Hukum yang menjerat "Kasus Prostitusi Online"

Posted by Unknown on 15.28 with No comments

Pengaturan Tindak Pidana Prostitusi Secara Online Berdasarkan Prespektif Cybercrime 


Dalam hal pengaturan kegiatan prostitusi secara online terdapat beberapa perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan prostitusi secara online tersebut, antara lain adalah : 

1. KUHP Pasal 296 dan 506, pasal 296 adalah “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. Pasal 506 KUH Pidana merumuskan sebagai berikut “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.

2. UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1), Isi pasal 27 ayat (1) adalah sebagai berikut “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (1), dirumuskan sebagai berikut “ Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

4. RUU KUHP Pasal 469 Pasal 469 Ayat (1) ini merumuskan bahwa “Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan, suara, atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media yang mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual, hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis, atau aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah, dipidana karena 6 8 pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”.